Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dengan Tema Ilegal Contents

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

ILEGAL CONTENTS

Logo Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Terbaru - Nizwar ID 

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Disusun Oleh             :

BHELLA CHINTYA AYUNIE                  11170767

            ISPA FAUZIAH                                           11171315

                        SILVA YULITA DAMANIK                      11171074

                        YESI TRIANA                                             11170682

                        YUKE KRISTIYANI                                   11171265

   

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknologi Infromasi Universitas Bina Sarana Informatika

                                   Jakarta

                                                             2020


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Ilegal Contents. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) prodi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

 

 

Jakarta, 09 Juni 2020

 

Penulis

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I PENDAHULUAN.. 4

1.1      Latar Belakang. 4

1.2      Maksud dan Tujuan. 5

1.3      Ruang Lingkup. 6

1.4      Sistematika Penulisan. 6

BAB II LANDASAN TEORI. 8

2.1      Pengertian Cybercrime. 8

2.2      Karakteristik Cybercrime. 9

BAB III PEMBAHASAN.. 11

3.1.     Pembahasan. 11

3.2.     Contoh Kasus Illegal Content 13

BAB IV PENUTUP. 18

4.1.     Kesimpulan. 18

DAFTAR PUSTAKA.. 20

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari


 

 Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.

1.2  Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

a.       Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.

b.      Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.

c.       Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.

1.3  Ruang Lingkup

Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia. 

 

1.4  Sistematika Penulisan

Untuk menghasilkan karya ilmiah yang baik dalam penulisan makalah ini dan untuk memperjelas isi, maka penulis membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian singkat mengenai isi tiap bab adalah sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini berisikan tentang latar belakang masalah, maksud dan tujuan , metode penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika.

BAB  II PEMBAHASAN

Bab ini berisikan tentang pengertian cybercrime, karakteristik cybercrime, jenis cybercrime, cybercrime ilegal content, penyebab dan contoh kasus serta penegakan hukum etika profesi teknologi dan informasi di indonesia.

BAB III PENUTUP 

Bab ini berikisan tentang kesimpulan dan saran yang ditarik dari kesimpulan pokok pembahasan yang ada dalam makalah ini.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.

Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"  muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.

Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. 
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang


memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

2.2  Karakteristik Cybercrime

Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

a.       Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

b.      Sifat kejahatan

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)

c.       Pelaku kejahatan

 

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Pembahasan

Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat


mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.

Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.

3.2.Contoh Kasus Illegal Content

Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.

 

"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.

Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.

Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content

Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :

a.       Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.

b.      Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut :

a.       Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal content

b.      Membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.

c.       Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)

Solusi pencegahan cybercrime illegal content :

a.       Tidak emasang  gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

b.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

c.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

d.      Mengkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

e.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

f.        Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya dengan cybercrime.

g.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lai  melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.


BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:

1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.

2.      Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.

3.      Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya


mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.


 

DAFTAR PUSTAKA

http://ilham10akbari.blogspot.co.id/2013/12/ilegal-content.html

https://124b23-8-eptik.weebly.com/illegal-content.html

https://cybercrimeedu.wordpress.com/2013/05/02/contoh-kasus-illegal-content/

https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus--hukum-undang-undang.html

 


Comments