Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi dengan Tema Ilegal Contents
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
ILEGAL CONTENTS

Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi
Disusun Oleh :
BHELLA CHINTYA AYUNIE 11170767
ISPA FAUZIAH 11171315
SILVA YULITA DAMANIK 11171074
YESI TRIANA 11170682
YUKE KRISTIYANI 11171265
Program Studi Sistem Informasi
Akuntansi
Fakultas
Teknologi Infromasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Ilegal Contents. Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) prodi
Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian,
observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan
penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya
bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jakarta, 09 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
3.2. Contoh
Kasus Illegal Content
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi
dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial
menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai
batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari
Munculnya beberapa kasus cybercrime di
indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
b. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
c. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
Untuk
mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam
lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan
hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
Untuk menghasilkan
karya ilmiah yang baik dalam penulisan makalah ini dan untuk memperjelas isi,
maka penulis membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian
singkat mengenai isi tiap bab adalah sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan tentang latar belakang
masalah, maksud dan tujuan , metode penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika.
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan tentang pengertian
cybercrime, karakteristik cybercrime, jenis cybercrime, cybercrime ilegal
content, penyebab dan contoh kasus serta penegakan hukum etika profesi
teknologi dan informasi di indonesia.
BAB
III PENUTUP
Bab ini berikisan tentang kesimpulan dan
saran yang ditarik dari kesimpulan pokok pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri
dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber"
merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul
pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan "Crime" berarti
"kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace,
terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan
merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak
dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah
marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Cybrcrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime
bersifat global. Crybercrime
sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara
sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
3.1. Pembahasan
Menuurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang
salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content”
ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat
mendapat hukuman apa apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak
baik.
Contoh
kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan
faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video,
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar
foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban
dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto
seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya
namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2.Contoh
Kasus Illegal Content
Wakil
Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO,
Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan
Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang
melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video
mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat
panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa
dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima
tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang
tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus
penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini
dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta
atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa
dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang
menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan
illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam
pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan
penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam
psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran
kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti
secara pribadi.
b. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara
sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic
dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content
dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi
electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi
pencegahan cybercrime illegal content :
a. Tidak
emasang gambar yang tidak dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai maslah cybercrime serta pentingnya dengan cybercrime.
g. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lai
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang
menepatkan tindak pidana di bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai
prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah
cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
masalah cybercrime serta petingnya
mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
http://ilham10akbari.blogspot.co.id/2013/12/ilegal-content.html
https://124b23-8-eptik.weebly.com/illegal-content.html
https://cybercrimeedu.wordpress.com/2013/05/02/contoh-kasus-illegal-content/
https://124b23-8-eptik.weebly.com/contoh-kasus--hukum-undang-undang.html
Comments
Post a Comment